PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN (DUKCAPIL)
A. SYARAT UMUM
1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
2. Formulir Pencatatan Perkawinan
3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri (dilegalisir)
4. Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri
5. Pas foto berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
6. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksiUntuk orang asing, ditambah :
7. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
8. Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
9. Surat Keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri
10. Bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan
B. SYARAT KHUSUS
1. Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai
2. Fotokopi Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak telah meninggal dunia
3. Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak)
4. Bagi anggota TNI atau POLRI harus melampirkan izin dari komandan
5. Pencatatan perkawinan tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (60 hari)
6. Pencatatan perkawinan yang melampaui 60 hari sejak tanggal perkawinan dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-
7. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa