BADAN USAHA MILIK KALURAHAN (BUMKal) MEKAR MULYO

KALURAHAN SENDANGMULYO, KAPANEWON MINGGIR, KABUPATEN SLEMAN

 

Organisasi ini bernama Badan Usaha Milik Kalurahan Mekar Mulyo yang selanjutnya disebut BUMKal Mekar Mulyo.

BUMKal Mekar Mulyo merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Kalurahan melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Kalurahan yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar­besarnya kesejahteraan masyarakat Kalurahan.

BUMKal Mekar Mulyo dibentuk pada tanggal 26 Desember 2019 dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Kedudukan dan Wilayah Kerja

  • BUMKal Mekar Mulyo berkedudukan di Kalurahan Sendangmulyo Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • BUMKal Mekar Mulyo memiliki wilayah kerja yang mencakup Kalurahan Sendangmulyo Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Pengelolaan BUMKal Mekar Mulyo, didasarkan pada azas:

  1. Pengelolaan kegiatan BUMKal dilakukan secara transparan;
  2. Pengelolaan kegiatan dilakukan secara akuntabel;
  3. Warga masyarakat terlibat secara aktif;
  4. Pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan;
  5. Pengelolaan yang profesional; dan
  6. Berorientasi memperoleh keuntungan dengan mengutamakan manfaat bagi masyarakat.

Visi BUMKal Mekar Mulyo Kalurahan Sendangmulyo, adalah “Mewujudkan Masyarakat Sendangmulyo yang Sejahtera”.

  • Misi BUMKal Mekar Mulyo Kalurahan Sendangmulyo adalah :
  1. Mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.
  2. Meningkatkan Pendapatan Masyarakat.
  3. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
  4. Menciptakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran.
  • Pembentukan BUMKal Mekar Mulyo dimaksudkan guna mendorong/menampung seluruh kegiatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat/budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian melalui program Pemerintah yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat.
  • Tujuan pendirian BUMKal Mekar Mulyo meliputi:
  1. Meningkatkan perekonomian desa;
  2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
  4. Mengembangkan rencana usaha kerja sama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli

 

Jenis-jenis usaha BUMKal Mekar Mulyo meliputi:

  1. Usaha sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial;
  2. Usaha Penyewaan
  3. Usaha jasa pelayanan;
  4. Usaha produksi;
  5. Usaha perdagangan;
  6. Usaha keuangan;
  7. Usaha kepariwisataan; dan
  8. Usaha

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMKal Mekar Mulyo terdiri dari:

Penasehat             : Lurah Budi Susanto

Direktur                : Petrus Dwi Rustanto

Sekretaris             : Sarwadi

Bendahara            : Y. Agustinawan Ari Wibowo

Pengawas              : Supadiyanto, S.SOS.I., M.I.Kom

                            : Petrus Poniman, SPd